Pontianak, Kalimantan Barat – 7 September 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran besar rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Dalam operasi penyidikan yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, petugas mengamankan 360.000 batang rokok tanpa pita cukai serta menahan tiga orang yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 320.000 batang rokok merek ERA™ dan 40.000 batang rokok merek ORIS. Selain itu, petugas turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi KB 1162 MO yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal tersebut.
Tiga Tersangka Ditahan
Ketiga tersangka masing-masing berinisial:
- HW, warga Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya.
- IW, warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.
- YA, warga Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor S.TAPTSK-01/WBC.144/PPNS/2025 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN-01/WBC.144/PPNS/2025.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap melalui operasi penyidikan tim Bea Cukai Kalbagbar di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak, serta di Jalan Raya Kakap, Gang Muhajirin II, Blok F No. 5, Perumahan Amy Permai, Desa Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Atas hasil temuan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dasar Hukum & Jerat Pasal
Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 54 atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.
- Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Pasal 63 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Pasal 5 PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.
- PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Pernyataan Resmi
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Egi Ginanjar, membenarkan penahanan para tersangka.
“Sebelum berita ini diturunkan, tiga orang sudah naik status ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan,” ujarnya, Sabtu 6 September 2025.
Sementara itu, Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, menambahkan bahwa rilis resmi terkait pengungkapan kasus rokok ilegal ini masih menunggu jadwal dari pimpinan, meski status hukum terhadap para pelaku sudah jelas.
Sumber: Humas Bea Cukai Kalbagbar – Murtini & Egi Ginanjar
