LINTASPONTIANAK. Insiden tragis yang menimpa seorang pengendara ojek online (ojol) di wilayah Pejombongan, Jakarta, memicu gelombang kemarahan publik. Dalam kejadian yang viral di media sosial tersebut, seorang driver ojol menjadi korban kekerasan ketika dilindas mobil, diduga akibat tindakan represif aparat kepolisian. Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan peran sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Mahmudi selaku Formatur Ketua Umum HMI Kubu Raya menyampaikan kecaman keras dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan aparat kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan rakyat dan memperburuk citra institusi kepolisian.
Mahmudi juga menegaskan,sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian seharusnya menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, humanisme, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, peristiwa ini justru menunjukkan lemahnya kontrol internal dan kesalahan prosedur yang fatal, sehingga menimbulkan korban dari kalangan sipil yang tidak bersalah.
Kami menegaskan bahwa Kapolri harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas insiden ini. Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh, mengadili para pelaku, dan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, perlu adanya reformasi mendalam di tubuh kepolisian agar setiap anggota memiliki kesadaran penuh untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menghadapi masyarakat.
Tragedi Pejombongan bukan sekadar peristiwa biasa. Kejadian ini adalah sinyal darurat bahwa aparat penegak hukum harus segera dibenahi agar tidak ada lagi korban dari rakyat kecil yang menjadi sasaran kekerasan. Kami juga menyerukan solidaritas masyarakat sipil, aktivis, dan berbagai elemen bangsa untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kami percaya bahwa negara tidak boleh tutup mata terhadap penderitaan rakyatnya. Kapolri harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan seluruh rakyat Indonesia, serta memastikan keadilan ditegakkan.
Kini saatnya publik bersuara lantang: hentikan kekerasan aparat, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan dorong reformasi kepolisian agar menjadi institusi yang benar-benar melayani masyarakat. Tragedi ini harus menjadi momentum perubahan nyata agar aparat penegak hukum kembali meraih kepercayaan rakyat.
