Beranda / Dugaan Korupsi Napak Tilas Ketapang, Dr. Herman: Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam

Dugaan Korupsi Napak Tilas Ketapang, Dr. Herman: Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam

LINTAS PONTIANAK – Publik Kalimantan Barat kembali diguncang isu dugaan korupsi dalam kegiatan Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang. Program yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tersebut kini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sorotan tajam bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Dr. Herman Hofi Munawar, pakar kebijakan publik Kalimantan Barat, angkat bicara. Ia menilai proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi ini harus berjalan transparan, berkeadilan, dan berlandaskan bukti yang sahih.

“Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan menghindari terjadinya kecelakaan yuridis yang mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2025.

Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia menyebut bahwa siapa pun yang disangka dan dituntut dalam perkara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tidak boleh ada vonis sosial atau politis yang dijatuhkan sebelum proses hukum berjalan tuntas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pembuktian, penyidik mesti fokus pada bukti utama yang relevan dan terukur, seperti dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, dan keterangan saksi. Termasuk di dalamnya, perhitungan kerugian negara yang tidak boleh bersifat asumtif.

“Kerugian negara itu harus nyata dan pasti jumlahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” jelasnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, dibutuhkan pelibatan lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghindari kesimpulan yang prematur dan memastikan proses berjalan secara ilmiah.

Tak kalah penting, Dr. Herman menyoroti independensi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak boleh terjebak dalam tekanan politik maupun opini publik.

“Kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Penyidikan yang profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.

Dalam penutup keterangannya, Dr. Herman menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alat politik, apalagi dijalankan dengan semangat balas dendam.

“Hukum adalah panglima. Bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam. Jika prinsip keadilan dan legalitas ditegakkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kokoh,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *