Beranda / Advokat Dampingi Mantan Guru Honorer dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Guru di Kubu Raya

Advokat Dampingi Mantan Guru Honorer dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Guru di Kubu Raya

LINTAS PONTIANAK – Mantan Guru Honorer di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial DD, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan intimidatif oleh seorang guru berinisial AW. Dalam upaya mencari keadilan, DD kini didampingi oleh advokat Frans Rajabala Wuwur, S.H., M.H.

Laporan resmi telah dilayangkan ke enam lembaga strategis, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, KPPAD Kalbar, Komnas HAM, hingga LPSK di Jakarta. Pelaporan ini menandai dimulainya proses hukum yang tak hanya bertujuan membela hak korban, tetapi juga mengangkat persoalan integritas profesi pendidik ke ruang publik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat

“Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap figur guru,” ujar Frans seusai menyerahkan dokumen laporan kepada salah satu lembaga, Rabu, 25 Juni 2025.

“Saya Ingin Perlindungan dan Keadilan”

Dalam pernyataannya kepada media, DD menyampaikan bahwa langkah hukum yang ia tempuh bukan bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Ia berharap tidak ada siswa lain yang mengalami hal serupa.

“Guru seharusnya jadi pelindung, bukan sumber ketakutan. Saya hanya ingin keadilan,” kata DD dengan suara tenang.

DD menyebut bahwa apa yang ia alami bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan pelanggaran hak dasar peserta didik.

KOMNASHAM Perwakilan Kalimantan Barat

“Ini soal rasa aman yang hilang di ruang kelas,” tambahnya.

Frans menyatakan bahwa enam lembaga yang mereka datangi memiliki mandat yang saling melengkapi. Dinas Pendidikan menangani disiplin profesi, KPPAD berfokus pada perlindungan anak, Komnas HAM menyentuh aspek hak asasi, dan Ombudsman mengawasi potensi maladministrasi.

“Kami tidak mengandalkan satu jalur. Ini pendekatan sistemik agar korban mendapat perlindungan menyeluruh,” ujarnya.

Dari enam laporan, dua telah resmi diserahkan. Empat sisanya dalam tahap finalisasi dan akan segera menyusul. “Kami tidak berhenti sampai laporan. Kami kawal proses ini,” tegas Frans.

Kasus ini, menurut Frans, menjadi cermin buram dunia pendidikan yang harus segera dibersihkan. Ia menilai perlu ada garis tegas antara otoritas pendidik dan kekerasan simbolik yang merusak ruang belajar.

“Jika sekolah gagal memberi rasa aman, untuk apa kita bicara mutu pendidikan?” kata Frans.

Ia menyebut kasus ini sebagai alarm moral yang harus menggugah nurani semua pemangku kepentingan pendidikan.

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA KALIMANTAN BARAT

Frans Rajabala Wuwur bukan nama baru dalam isu keadilan sosial di Kalimantan Barat. Ia memimpin Lembaga Bantuan Hukum Reclasseering Indonesia yang telah aktif lebih dari tiga dekade, dan dikenal sebagai advokat yang gigih membela kelompok rentan. Ia juga anggota aktif PERADI.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan, KPPAD, Komnas HAM, maupun lembaga lain yang menerima laporan. Frans berharap respons yang diberikan tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh akar persoalan.

“Kami percaya, ketika semua lembaga menjalankan mandatnya, maka hak korban tidak akan dibiarkan menggantung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *