Beranda / Selamatkan Generasi Bangsa, Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39 Gram Sabu di Kecamatan Sungai Melayu

Selamatkan Generasi Bangsa, Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39 Gram Sabu di Kecamatan Sungai Melayu

logispost.com/ – Upaya Polres Ketapang dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 39,64 gram bruto di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. AM ditangkap di kediamannya saat hendak melakukan transaksi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua perangkat warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu siap edar dengan total berat 39,64 gram bruto. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas selempang. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, tiga buah alat hisap (bong), satu unit Handy Talky, satu ponsel, serta uang tunai senilai Rp2 juta.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramuji Widodo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah nyata dalam pemberantasan jaringan narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba. Pelaku AM merupakan pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” tegas AKP Aris dalam keterangannya, Senin (2/6).

Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Ketapang kini tengah mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. Pelaku AM saat ini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aksi cepat polisi ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah satu warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Tino, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan pihak kepolisian dalam menggagalkan peredaran sabu di lingkungan mereka.

“Kami sangat bersyukur atas tindakan Polres Ketapang. Penangkapan ini tentu telah menyelamatkan anak-anak kami dari bahaya narkoba. Tidak terbayang jika barang itu sampai beredar. Saya harap aksi seperti ini terus dilakukan agar wilayah kami terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Polres Ketapang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik dan bebas dari zat berbahaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *