logispost.com/ – Masih nekat ngebul di lingkungan rumah sakit? Siap-siap kena tegur hingga ditindak tegas. RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Pontianak kini makin serius menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Meskipun sudah banyak dipasang rambu larangan merokok di berbagai sudut rumah sakit, nyatanya masih ada saja yang bandel. Dari pasien, keluarga pasien, bahkan sampai oknum pegawai rumah sakit sendiri.
BACA JUGA: Portal Jepin Kini Hadir dengan Fitur Unggulan dan Akses Dua Bahasa
“Sudah kita lakukan razia rutin, tapi tetap saja ada yang melanggar. Makanya kita bentuk tim khusus untuk awasi pelaksanaannya,” kata Direktur RSUD SSMA, dr Eva Nurfarihah, Jumat (23/5/2025).
Biar penindakannya makin galak, RSUD SSMA bakal kerja bareng Satpol PP Kota Pontianak. Harapannya, dengan keterlibatan aparat penegak perda, sanksi bisa diterapkan lebih tegas dan bikin efek jera.
BACA JUGA: Dari Kubu Raya ke Moskow, Fenty Noverita Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
“Pegawai rumah sakit yang ketahuan merokok akan langsung dikenai sanksi sesuai aturan. Nggak ada toleransi,” tegas dr Eva.
Langkah ini bukan cuma soal menegakkan aturan, tapi juga demi kenyamanan dan kesehatan semua orang di rumah sakit. Jadi, kalau masih nekat merokok di area RSUD SSMA, siap-siap saja ditegur sampai ditindak!
Sumber: Humas RSUD SSMA
