Beranda / Jejak Noer Fajrieansyah di Balik Skandal Gula, Keadilan Tak Boleh Tebang Pilih

Jejak Noer Fajrieansyah di Balik Skandal Gula, Keadilan Tak Boleh Tebang Pilih

logispost.com/ – Gelombang desakan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Noer Fajrieansyah kian menguat, menyusul sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula senilai Rp578 miliar.

Noer, yang diketahui merupakan suami dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, disebut-sebut memiliki peran strategis dalam kebijakan impor gula nasional saat menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Perusahaan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode 2015–2016.

Beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Center for Budget Analysis (CBA), dan Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), secara terbuka mendorong Kejagung untuk segera memanggil Noer dan mengungkap perannya dalam proyek impor gula yang dinilai bermasalah tersebut.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengungkapkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang melibatkan Noer. Salah satunya adalah pembayaran senilai Rp1,8 miliar kepada UD Mustika Transindo untuk jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan yang dilakukan pada 13 April 2016.

“Kami juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan gula senilai Rp89 miliar. Fakta-fakta ini harus diklarifikasi langsung oleh pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Noer Fajrieansyah,” ujar Joko dalam keterangannya kepada media.

Ia menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di mata hukum. “Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan,” tambahnya.

Meski namanya terus disebut dalam berbagai laporan dan sorotan publik, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Noer. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka maupun diumumkan telah diperiksa.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari sektor swasta terkait kasus impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang disinyalir menyimpang dari regulasi. Beberapa nama dari jajaran direksi PT Angels Product dan PT Andalan Furnindo sudah ditahan.

Menariknya, Charles Sitorus—mantan kolega Noer di PT PPI yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Bisnis—telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari kebijakan Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Lembong, yang mengizinkan perusahaan swasta mengimpor GKM. Padahal, sesuai aturan, impor gula untuk kebutuhan konsumsi seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN seperti PPI.

Dalam praktiknya, kegiatan impor tersebut diduga diwarnai manipulasi data dan pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian negara. Kejagung menyatakan telah menyita aset senilai Rp565 miliar dari para tersangka, namun belum mengonfirmasi apakah terdapat keterkaitan dengan Noer.

Status Noer sebagai suami pejabat negara membuat isu ini tak lepas dari dimensi politik. Sejumlah pengamat menilai penyidikan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di era pemerintahan Prabowo.

Kejagung dalam beberapa pernyataannya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan profesional. Kami siap memeriksa siapa saja jika ditemukan bukti yang cukup,” ujar juru bicara Kejagung beberapa waktu lalu.

Hingga kini, publik masih menanti perkembangan terbaru dari penyidikan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal impor terbesar dalam satu dekade terakhir ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *