Beranda / KAMAKSI Desak KPK Tangkap Abdul Halim Iskandar dan Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KAMAKSI Desak KPK Tangkap Abdul Halim Iskandar dan Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

logispost.com/ – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) kembali menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Organisasi ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua tokoh politik nasional, Abdul Halim Iskandar dan Anwar Sadad, yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK yang telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“KAMAKSI mendukung langkah KPK dalam membongkar keterlibatan para politisi dalam kasus ini. Kami mendesak agar Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa PDTT, dan Anwar Sadad, Anggota DPR RI, segera ditahan. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Joko juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendatangi Gedung KPK untuk mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus yang berpotensi melibatkan sejumlah elite politik tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam pengurusan dana hibah pokmas saat menjabat sebagai Menteri Desa PDTT. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penyidik telah menggeledah rumah dinas Abdul Halim dan memintai keterangannya.

“Penyidik menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan ikut dalam proses pengurusan hibah tersebut. Oleh karena itu dilakukan pemanggilan dan penggeledahan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (13/4/2025).

Tak hanya itu, KPK juga tengah mendalami aset milik Anwar Sadad terkait kasus serupa. Pada 8 Januari 2025 lalu, penyidik menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang yang nilainya mencapai Rp 8,1 miliar.

Joko Priyoski menegaskan bahwa KAMAKSI akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami tidak ingin kasus ini mandeg atau dipeti-eskan. Semua oknum pejabat maupun politisi yang terlibat harus ditangkap dan diadili,” tegasnya.

Joko, yang juga dikenal sebagai pelapor Ahmad Dhani dalam sidang pelanggaran etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menyatakan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *