Beranda / Kontraktor Mengeluh, Pengamat Kritik Keterlambatan Pembayaran Proyek di Ketapang

Kontraktor Mengeluh, Pengamat Kritik Keterlambatan Pembayaran Proyek di Ketapang

KALBAR – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti keterlambatan pembayaran proyek pemerintah kepada kontraktor di Kabupaten Ketapang. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya manajemen keuangan pemerintah daerah.

“Keterlambatan pembayaran dapat terjadi akibat kendala administratif, anggaran, atau teknis yang tidak terkelola dengan baik,” ujarnya kepada media Lintas Pontianak. Rabu, 2/4/2025.

Dr. Herman menegaskan bahwa Pemkab Ketapang seharusnya dapat memprediksi kondisi keuangan daerah dalam satu tahun anggaran jika dilakukan analisis SWOT yang mendalam. Pada tahap pembahasan APBD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS), seharusnya dilakukan kajian serius.

“Dokumen ini krusial dalam menentukan alokasi anggaran setiap program dan kegiatan serta menjadi pedoman dalam penyusunan dan pengesahan APBD, ” terangnya.

Namun, menurut Dr. Herman, sering kali pembahasan PPAS tidak dilakukan secara mendalam. Padahal, dokumen ini dapat memberikan gambaran angka pertumbuhan, target pendapatan, serta rencana belanja daerah. Rasio antara pendapatan dan belanja harus dihitung dengan cermat untuk mengetahui apakah terjadi defisit atau tidak. Dengan sistem penganggaran yang mengacu pada “Money Follow Program”, seharusnya kondisi keuangan dapat diprediksi sejak awal.

Setelah kondisi keuangan daerah dipetakan dengan baik, bagian keuangan seharusnya secara cermat memantau perkembangan Kas Daerah (Kasda) setiap triwulan dan melakukan evaluasi, termasuk memonitor dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.

Dengan demikian, Pemkab dapat mengetahui kemampuan pembiayaan untuk seluruh aspek belanja pembangunan. Jika langkah-langkah ini dijalankan dengan benar, keterlambatan pembayaran kepada kontraktor tidak akan terjadi.

Dr. Herman menyarankan agar Pemkab Ketapang lebih proaktif dalam berkomunikasi dengan kontraktor yang belum menerima pembayaran. “Pemkab harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini, karena kelalaian ini bukan hanya kesalahan individu, melainkan kelemahan institusional yang melibatkan Pemkab dan DPRD secara kolektif, ” ungkapnya.

Inspektorat Kabupaten Ketapang juga diharapkan dapat memastikan penyebab keterlambatan pembayaran, apakah karena kesalahan perencanaan, faktor force majeure, atau kendala lain seperti proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan persyaratan kontrak.

Faktor lain yang perlu diperiksa adalah apakah kontraktor sudah menyerahkan pekerjaan dengan berita acara serah terima yang sah atau ada ketidaksesuaian dalam dokumen tagihan yang menyebabkan tertundanya pembayaran.

Dr. Herman menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tidak boleh berdiam diri terhadap permasalahan ini. Jika kontraktor telah memenuhi seluruh ketentuan kontrak dan melengkapi dokumen yang diperlukan, mereka berhak menuntut pembayaran.

Dalam kondisi demikian, kontraktor dapat menempuh jalur hukum atau menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sesuai ketentuan kontrak. Namun, Dr. Herman memastikan bahwa dalam kasus ini tidak terdapat unsur pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *