KETAPANG – Maraknya perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penegakan hukum oleh aparat terhadap pelaku illegal logging menuai pertanyaan besar dari masyarakat.
Beberapa waktu lalu, Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan ribuan batang kayu ilegal jenis Ulin atau Belian yang diduga hasil penebangan dari kawasan hutan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Kayu-kayu tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda dan sudah siap diangkut pada Rabu (13/03/2025).
Meski telah diamankan, hingga kini belum terungkap siapa pemilik ribuan batang kayu tersebut. Tim Dirkrimsus Polda Kalbar telah menitipkan kayu-kayu tersebut di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap, Polres Ketapang.
Seorang warga Ketapang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib kayu-kayu ilegal tersebut. Menurutnya, barang bukti hasil penebangan ilegal seharusnya disita untuk negara agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kami berharap kayu-kayu itu benar-benar disita untuk negara. Jika tidak, kami khawatir ada pihak tertentu yang justru memanfaatkannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap perambahan hutan lindung dinilai tidak adil. Menurutnya, tindakan tegas sering kali hanya menyasar masyarakat kecil yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup, bukan kepada pihak yang memiliki modal besar.
“Kami menduga ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau masyarakat kecil yang mencari kayu untuk bertahan hidup, langsung ditindak. Tapi, kalau lahan hutan lindung seperti di Gunung Konar, Kecamatan Sandai, dan Gunung Tarak, Kecamatan Nanga Tayap, justru dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit oleh pengusaha dan pejabat, tidak ada tindakan hukum yang jelas,” katanya dengan nada tegas.
Terkait hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Dr. Bayu Suseno, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Sementara itu, Kasi Humas Polres Ketapang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Ketapang.
Hingga kini, tim redaksi masih terus mencari informasi lebih lanjut terkait kepemilikan kayu ilegal tersebut dan perkembangan penanganan kasusnya.*** (Tim)
