
PONTIANAK. Di tengah desakan masyarakat agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama tertunda dan hingga kini belum mendapat tindak lanjut, Komisi I DPR RI, pemerintah, dan TNI menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15–16 Maret untuk membahas revisi Undang-Undang TNI. Kami menyayangkan kurangnya transparansi dalam proses ini, terutama mengingat dampak signifikan yang mungkin ditimbulkan akibat perubahan tersebut.
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya konsep Dwifungsi TNI, suatu gagasan yang telah dihapus pascareformasi 1998 guna memastikan profesionalisme militer dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara tanpa terlibat dalam urusan sipil. Mahmudi, Ketua Umum HMI Komisariat KH. Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pemerintah seolah berlindung di balik jendela, sehingga tuntutan yang telah lama disuarakan belum juga memperoleh kepastian. RUU Perampasan Aset, yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana dan pemberantasan korupsi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Hal ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Mahmudi juga menyoroti bahwa pemerintah terkesan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tanpa membuka akses informasi dan partisipasi publik. Akibatnya, berbagai isu yang berkembang justru menimbulkan kontroversi dan berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini selaras dengan rencana pengesahan RUU TNI yang memungkinkan anggota militer menduduki jabatan sipil. Jika diterapkan, kebijakan ini dapat mengancam profesionalisme serta netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
Sebagai dari civitas akademika, saya sangat menyayangkan fenomena ini terjadi di kalangan elit politik. Dalam merumuskan kebijakan, pemerintah seharusnya memberikan ruang bagi partisipasi publik serta memastikan keterbukaan akses yang didukung oleh kajian akademis. Selain itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Terlebih lagi, terhadap tuntutan yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat, pemerintah seharusnya memberikan tanggapan yang jelas serta menghadirkan solusi konkret demi pemberantasan korupsi di Indonesia.
