Beranda / Mengejutkan! Jaksa AZ Diduga Simpan Uang Suap di Rekening Honorer dan Istri

Mengejutkan! Jaksa AZ Diduga Simpan Uang Suap di Rekening Honorer dan Istri

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kalimantan Barat, berinisial AZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. AZ diduga terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa AZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada 24 Februari 2025.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, sebagian uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban justru dibagi-bagi. Oknum Jaksa AZ menerima total Rp11,5 miliar,” ungkap Patris dalam konferensi pers di Kejati Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Kasus ini bermula saat AZ bertugas sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong. Pada 23 Desember 2023, ia melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Namun, alih-alih dikembalikan sepenuhnya kepada korban, uang tersebut diduga dikondisikan oleh dua kuasa hukum korban, berinisial BG dan OS.

AZ diduga menerima uang haram dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ia mendapat Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS, sementara tahap kedua, ia kembali memperoleh Rp3 miliar dari pembagian dengan BG.

“Sebagian dari uang tersebut disimpan AZ melalui salah satu honorer di Kejari Jakarta Barat, dan sudah digunakan untuk membeli aset serta masuk ke rekening istrinya,” tambah Patris.

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *