Beranda / Sidang Lapangan Sengketa Lahan KPSA Rasau Jaya, Hakim Tinjau Lokasi Langsung

Sidang Lapangan Sengketa Lahan KPSA Rasau Jaya, Hakim Tinjau Lokasi Langsung

KUBU RAYA — Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang lapangan perkara Nomor 84/Pdt.G/2024/PN.Mpw terkait sengketa lahan di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (3/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Abdul Azis, didampingi Hakim Anggota Abdurahman dan Yeni.

Dalam sidang lapangan ini, Majelis Hakim langsung memeriksa objek sengketa dengan mempertanyakan lokasi lahan kepada pihak Penggugat KPSA serta Tergugat Jovanda Dkk.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Herman Hofi Law”, mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang turun langsung ke lapangan.

“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim, kepolisian, TNI, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir. Ini penting agar proses pengukuran lahan berjalan objektif,” ujar Herman Hofi.

Ia menegaskan pentingnya pengukuran akurat oleh BPN serta meminta pihak terkait untuk tidak main-main dalam persoalan hukum ini. Herman Hofi juga menyebut adanya indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan terkait lahan yang disengketakan.

Seorang saksi bernama Miskun memberikan keterangan penting dalam sidang lapangan tersebut. Ia mengaku bersama warga menebang hutan di area yang kini dipersoalkan pada tahun 1999 atas arahan pak Nasrun selaku ketua KPSA.

“Kami menebang hutan untuk persiapan kebun karet, bukan sawit,” ungkap Miskun.

Nasrun, yang selaku ketua Koperasi Pelestarian Sumber Alam (KPSA), menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh sejak 1998 dengan izin resmi dari berbagai instansi pemerintah.

“Kami memiliki bukti lengkap, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara rutin,” jelas Nasrun.

Ia menambahkan bahwa konflik dengan tergugat, Jovanda Dkk, telah berlangsung sejak 2014. Jovanda disebut menguasai lahan seluas kurang lebih 40 hektare tanpa izin serta diduga memalsukan dokumen administratif.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai, tapi tidak ada solusi sehingga harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Sidang lapangan ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim dalam mendapatkan gambaran jelas mengenai status kepemilikan lahan yang telah lama menjadi polemik. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Februari 2025 dengan agenda kesimpulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *