Beranda / 296 Kepala Daerah Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025, Begini Kata Tito Karnavian!

296 Kepala Daerah Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025, Begini Kata Tito Karnavian!

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengumumkan pembatalan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Pembatalan ini dilakukan merespons putusan sela MK terkait pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

“Pelantikan kepala daerah non-sengketa MK, sebanyak 296 daerah yang dijadwalkan pada 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

MK telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembacaan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dalam putusan ini, MK akan menentukan perkara sengketa yang dihentikan dan yang akan dilanjutkan prosesnya.

Tito menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak tersangkut sengketa hasil Pilkada dapat segera dilantik setelah keputusan dismissal diumumkan. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan.

“Setelah putusan dismissal keluar, KPU akan menetapkan hasilnya. Selanjutnya, DPRD daerah terkait akan mengusulkan penetapan untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Tito.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK terkait proses lanjutan serta durasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan prosedur pelantikan.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Untuk tahap pertama, pelantikan dijadwalkan bagi kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK.

Komisi II DPR RI bahkan telah meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *