lintasnews, Kalbar – Sidang Praperadilan terkait kasus penahanan Sepuluh unit mobil tangki bermuatan minyak kotor sawit (MIKO) oleh Polda Kalimantan Barat, pihak tersangka telah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (12-12-24).
Didalam fakta persidangan terungkap pihak Polda Kalimantan Barat telah membangun kontruksi hukum Pidana Pencurian dengan Pasal 362 dan Pasal 363 (4) jucto 55, namun bukti dari pihak pemohon menunjukan Dokumen yang menjadi petunjuk bahwa transaksi tersebut tidak melanggar hukum seperti yang dituduhkan.
Tim penasehat hukum pemohon saat di wawancara media ini mengatakan,
“Polda Kalbar menkontruksikan perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan Pasal 362 dan 363 Ayat (4) jucto Pasal 55 (5) secara kontruksi hukum secara formil ada bukti akan tetapi secara materil apakah bukti-bukti dapat memenuhi syarat pembuktia,. “Katanya.
Diruang persidangan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktkan
“Sampai hari ini kami masih mencari bukti, menurut penyidik klien kami sebagai pelaku dan pelaku turut serta melakukan. “Katanya lagi.
Diruang sidang pihak penyidik juga mengatakan memiliki alat bukti berupa vidio saat kejadian namun hingga sidang ditutup bukti tersebut tidak diperlihatkan.
“Namun dari alat bukti yang ada mereka menerangkan, bahwa mereka memiliki alat bukti Vidio saat terjadinya tindak pidana itu, seharusnya kalau memang ada bukti Vidio ditunjukkan, kalau saksi sepuluh (10) menerangkan ada disitu tetapi rekaman vidionya tidak ada disitu berarti yang vidionya. “Ungkapnya.
Menurut Tim penasehat hukum dari pihak pemohon seharusnya rumus tindak Pidana Pencurian yaitu, adanya barang bukti dan pelaku saat pengambilan barang orang lain ditempat kejadian perkara.
“Pemindahan dari kolam ke dalam truck itulah pencuriannya, dan pertanyaan hukumnya, apakah klien saya ini ada di tempat kejadian pada saat itu, pada tempat dan waktu klien saya tidak berada di situ, namun penyidik menuduh klien saya sebagai pencuri. “Ungkapnya lagi.
Menurut Tim penasehat hukum jelas pada saat kejadian banyak yang menyaksikan.
“Anehnya dalam kasus ini pada saat kejadian ramai masyarakat yang menyaksikan diantaranya, ada Kapolsek, ada Danramil, Ada juga Kepala Desa, Ada orang dari pihak Pabrik, dan masyarakat lainnya, Kalau memang ini mencuri tidak mungkin dibiarkan”Tambahnya.
Pihak Polda Kalimantan Barat hingga saat ini belum bisa dihubungi.
Bersambung,…. (Red)
