Beranda / “Misteri” Tumpahnya Muatan Besi Tongkang Mulai Terbuka, Dua Bos Penampung Besi Salvage Tidak Membayar Fee YN

“Misteri” Tumpahnya Muatan Besi Tongkang Mulai Terbuka, Dua Bos Penampung Besi Salvage Tidak Membayar Fee YN

lintasnews, Kalbar – Misteri peristiwa tumpahnya muatan Besi Ulir Tongkang TB.KSD-15/TKKSD-50 dan Besi Ulir tersebut milik PT WIKA dengan tujuan dari Marunda ke Pelabuhan Kijing Mempawah Kalimantan Barat, berdasarkan laporan dari Kapten Kapal terjadinya peristiwa tersebut terjadi di muara Tanjung Bunga perairan Pontianak pada 2 Maret 2020, namun dari hasil Investigasi TIM Media ini dilapangan ditemukan adanya Indikasi Kelalaian sehinga terjadi peristiwa tersebut.Menurut analisis BMKG, pada tanggal 2 Maret 2020, cuaca di lokasi kejadian cenderung berawan, dengan angin bertiup dari barat laut hingga timur laut dengan kecepatan 4-15 knot, serta gelombang tergolong tenang hingga sedang.Perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran laporan kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan laporan dari Kapten Kapal Tongkang (Ship Accident Report Nomor 502/1/1/KSOP.PTK-20) terjadinya peristiwa tumpahnya muatan Besi Ulir tersebut akibat Ombak setinggi 2,5 – 3 Meter, dari perbedaan keterangan kondisi alam saat terjadinya peristiwa tersebut menjadi salah satu pentunjuk agar misteri ini menjadi terbuka.

Selanjutnya, TIM Investigasi juga telah berhasil menemui dan wawancarai secara langsung seorang pelaku Salvage  YN menurutnya, Ia sebelum melakukan Salvage di titik koordinat tumpahnya muatan kapal tongkang tersebut dirinya telah koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Instansi terkait termasuk KSOP Pontianak.

“Saye kalau tadak ade ijin dari syahbandar mane brani. ” Ucap YN kepada wartawan. Selasa (12-03-24).

Didalam wawancara ini juga terungkap, ternyata Fee YN sebagai pengurus rombongan penyelam (Salvage) belum dibayar oleh penampung Besi Ulir tersebut.

“Ade tige bos yang ngambek Besi itu, tapi ade dua Bos yang tadak bayar fee saye, yaitu, Muaser dan Hanafi, tapi kalau karyawan penyelam udah dibayar semue,”Jelas YN kepada dengan nada kecewa.

“Muasser tige kali brangkat lebih 700 ton besi yang die dapat. “Ungkap YN lagi.

“Pak Hanafi besinye dijual ke jawe. ” imbuhnya lagi.

Dari hasil wawancara terkait misteri tumpahnya muatan kapal tongkang diberita sebelumnya.

Ahmad Tolis menegaskan bahwa izin untuk kegiatan salvage dikeluarkan oleh otoritas pusat. Namun, menurutnya, KSOP Pontianak tetap harus diberitahu jika ada kegiatan seperti itu di wilayah mereka agar dapat dilakukan pengawasan.

“Kami tidak mengetahui adanya kegiatan salvage yang Anda maksudkan, Jika memang ada, seharusnya pusat memberi informasi kepada kami, Pengawasan terhadap kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab kami di wilayah ini,” Ujar Ahmad Tolis. (11-15-24).

peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian & Peraturan Pemerintah Nomor 20  Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan

Pasal 123

(1) Dalam hal Pemerintah menemukan kerangka kapal dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya,  Pemerintah melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik, diangkat oleh Menteri dan kerangka kapal dan/atau muatannya menjadi milik negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *