Beranda / Sutarmidji: Usulan Kapuas Raya Sudah Diajukan, Cornelis Tidak Jujur

Sutarmidji: Usulan Kapuas Raya Sudah Diajukan, Cornelis Tidak Jujur

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, menepis pernyataan Anggota DPR RI dapil Kalbar 1, Cornelis, yang menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tidak pernah mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas Raya ke Komisi II DPR RI.

Sutarmidji mengungkapkan rasa kecewa terhadap pernyataan Cornelis, seraya menuding bahwa mantan Gubernur Kalbar tersebut tidak peduli dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah.

“Saya kecewa, Pak Cornelis tidak jujur. Pernyataan beliau menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap Kapuas Raya,” ujar Sutarmidji dalam keterangannya, menanggapi klaim Cornelis yang menyatakan tidak ada usulan DOB Kapuas Raya dari Pemprov Kalbar.

Sutarmidji menegaskan, usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah diajukan Pemprov Kalbar saat dirinya menjabat sebagai gubernur. Usulan tersebut diajukan pada 31 Desember 2019 kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, dan beberapa instansi terkait, termasuk Wapres selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

“Masalah surat itu sampai ke Komisi II atau tidak, itu bukan kewenangan saya sebagai gubernur. Tetapi faktanya, usulan sudah diajukan sesuai prosedur,” jelas Sutarmidji.

Selain usulan Kapuas Raya, Sutarmidji juga menyebutkan bahwa ada 13 usulan DOB lain yang berasal dari Kalbar, termasuk pembentukan Provinsi Ketapang. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov dalam mendukung aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah.

“Kalau Pak Cornelis bilang tidak pernah ada usulan, berarti selama ini beliau tidak peduli atau tidak mengecek dengan benar,” tambahnya.

Sutarmidji memastikan bahwa seluruh proses pengajuan DOB telah didokumentasikan dengan baik dan dapat dibuktikan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memanfaatkan isu pemekaran Kapuas Raya untuk kepentingan politik, melainkan sebagai bagian dari komitmennya selama menjabat sebagai gubernur.

“Dokumentasinya ada, semuanya lengkap. Kalau perlu, saya bisa buka semuanya. Tapi saya tidak ingin mempermalukan orang. Yang jelas, komitmen saya terhadap Kapuas Raya tidak akan mundur selangkah pun,” tegasnya.

Sebelumnya, Cornelis yang juga mantan Gubernur Kalbar periode 2008-2018, mengklaim bahwa selama ia bertugas di Komisi II DPR RI pada periode 2019-2024, tidak pernah menerima usulan DOB Kapuas Raya dari Pemprov Kalbar. Menurutnya, fokus Komisi II pada saat itu adalah pemekaran wilayah Papua dan pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Yang masuk ke kami banyak, tapi dari Kalbar tidak ada. Kami fokus pada Papua dan UU IKN. Kalau tidak ada usulan, bagaimana kami bisa membahasnya?” ujar Cornelis.

Sutarmidji menyoroti bahwa pemekaran Kapuas Raya merupakan aspirasi masyarakat Kalbar, khususnya warga di wilayah hulu seperti Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, hingga Kapuas Hulu. Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan di daerah-daerah tersebut.

“Seharusnya Pak Cornelis mendukung penuh perjuangan ini, bukan malah menyalahkan atau menutup mata terhadap usulan yang sudah diajukan,” tandas Sutarmidji.

Meski ada perbedaan pendapat antara Sutarmidji dan Cornelis, harapan masyarakat terhadap terwujudnya Provinsi Kapuas Raya tetap menjadi isu utama yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan di Kalbar. Pemekaran ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *