Beranda / “Misteri” Tumpahnya Muatan Kapal di Perairan Pontianak Menjadi Sorotan dari Berbagai Pihak

“Misteri” Tumpahnya Muatan Kapal di Perairan Pontianak Menjadi Sorotan dari Berbagai Pihak

lntasnews, Kalbar – Menelusuri peristiwa tumpahnya muatan Kapal Tongkang TB.KSD-15/TKKSD-50 di perairan Pontianak pada 2 Maret 2020 banyak menyisakan tanda besar. Kejadian tumpahnya kapal tongkang tersebut hingga saat ini masih menyimpan misteri dan pertanyaan terkait penyebab kecelakaan, Akan tetapi memnculkan dugaan adanya aktivitas salvage tanpa izin yang terjadi di lokasi kejadian.Didalam laporan kecelakaan Kapal dengan nomor AP.502/1/1/KSOP.PTK-20, Kapal Tongkang yang berangkat dari Pelabuhan Marunda pada 25 Februari 2020  dengan bermuatan besi ulir dan besi polos seberat hampir 5.000 ton milik PT WIKA. Namun saat mencapai perairan Pontianak di titik koordinat 0°09’710″ LS – 108°49’697″ BT, kapal mengalami kecelakaan yang menyebabkan sebagian besar muatan tumpah ke laut.

Namun dari seluruh muatan yang didalam Tongkang hanya beberapa batang besi yang tersisa di atas kapal tongkang tersebut. Peristiwa ini telah menjadi perhatian dari berbagai pihak karena muatan yang tumpah bernilai Ekonomis Tinggi dan memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas perairan di sekitarnya.

Didalam laporan kecelakaan Kapal  menyebutkan penyebab kecelakaan oleh kondisi cuaca buruk, dengan gelombang tinggi mencapai 2,5 hingga 3 meter, angin kencang dari arah barat laut, dan arus laut yang kuat. Namun, data dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) pada waktu kejadian menunjukkan kondisi cuaca yang berbeda.

Menurut analisis BMKG, pada 2 Maret 2020, cuaca di lokasi kejadian cenderung berawan, dengan angin bertiup dari barat laut hingga timur laut dengan kecepatan 4-15 knot, serta gelombang tergolong tenang hingga sedang. Perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan laporan kecelakaan kapal tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Seksi Penjagaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Ahmad Tolis, menjelaskan bahwa data dalam laporan kecelakaan berasal dari laporan Kapten Kapal. “Laporan itu disampaikan oleh Kapten Kapal yang bertanggung jawab pada saat kejadian,”Jelasnya Beberapa waktu lalu kepada awak media.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak kecelakaan, aktivitas salvage atau penyelamatan muatan kapal yang tumpah terus berlangsung, Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan salvage ini diduga dilakukan tanpa izin resmi.

Beberapa pihak yang diduga terlibat adalah pengusaha galangan kapal berinisial Ar dan Ak.

Ketika dimintai tanggapan, Ahmad Tolis menegaskan bahwa izin untuk kegiatan salvage dikeluarkan oleh otoritas pusat. Namun, menurutnya, KSOP Pontianak tetap harus diberitahu jika ada kegiatan seperti itu di wilayah mereka agar dapat dilakukan pengawasan.

“Kami tidak mengetahui adanya kegiatan salvage yang Anda maksudkan, Jika memang ada, seharusnya pusat memberi informasi kepada kami, Pengawasan terhadap kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab kami di wilayah ini,” Ujar Ahmad Tolis.

Peristiwa tumpahnya muatan Kapal Tongkang di perairan Pontianak masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait penyebab utama kecelakaan dan legalitas kegiatan salvage. Ketidaksesuaian antara laporan LKK dan analisis BMKG menegaskan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran.

Di sisi lain, dugaan aktivitas salvage ilegal menandakan pentingnya pengawasan yang ketat dari otoritas terkait. Langkah-langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan laut dan memastikan hak-hak pihak yang memiliki muatan kapal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *