PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan empat tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan, yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Proyek ini menggunakan anggaran tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menyampaikan bahwa empat tersangka yang ditahan adalah ZEF (29), Direktur Cabang PT AML; AS (51), Direktur CV DJD; MCO (46), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan UAN (51), pelaksana proyek. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 21 Oktober 2024.
Dwi menjelaskan bahwa dugaan korupsi pada proyek ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,4 miliar, berdasarkan hasil penghitungan resmi.
“Salah satu tersangka bahkan sudah menitipkan uang sebesar Rp2,4 miliar kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk membayar kerugian negara,” ujarnya pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kendati demikian, Dwi menegaskan bahwa meskipun ada pengembalian kerugian negara oleh para tersangka, proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi ini telah dimulai oleh Kejari Pontianak sejak tahun 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, meskipun proyek tersebut dilaporkan telah selesai 100 persen dan seluruh dana telah dicairkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh para tersangka.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor infrastruktur yang tengah menjadi sorotan publik. Kejari Pontianak menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
