PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa PT. Mitra Karya Surya Kencana (PT. MKSK), sebuah perusahaan pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Pontianak Timur, telah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti prosedur yang sesuai dalam menjalankan operasinya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penanganan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) DLHK Kalbar, Lasmi Yulistiana, SP, M.Si, pada Jumat (4/10/2024), saat memberikan klarifikasi terkait pertanyaan dari sejumlah wartawan. Lasmi membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa PT. MKSK tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah B3.
“Perusahaan tersebut telah memanfaatkan sistem manifes elektronik atau *festronik*, serta surat jalan digital dan manual dalam operasionalnya. Setelah kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan, surat-surat terkait pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 sudah lengkap,” tegas Lasmi.

Dia juga menambahkan bahwa DLHK Kalbar mendapati ada satu gudang pengumpulan B3 di Jalan Samanhudi, Pontianak Timur, yang izinnya masih dalam proses pengurusan.
“Kami sudah meminta agar mereka segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan, dan untuk sementara, kegiatan di lokasi tersebut harus dihentikan sampai izin keluar,” jelasnya.
PT. MKSK telah lama berperan dalam pengelolaan limbah B3 di wilayah Pontianak, membantu menyelesaikan masalah limbah berbahaya di daerah tersebut. Direktur PT. MKSK, Khairul, menegaskan bahwa perusahaannya selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh DLHK dan siap berkolaborasi untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan dengan baik.
Pernyataan resmi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar terkait legalitas operasional PT. MKSK dan memperkuat komitmen perusahaan dalam pengelolaan limbah berbahaya di Kalimantan Barat. (Tim)
