Beranda / Insiden Pengurungan di Gedung Dewan Pers, PWI Desak Tindakan Hukum Tegas

Insiden Pengurungan di Gedung Dewan Pers, PWI Desak Tindakan Hukum Tegas

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, dan Bendahara Umum, M Nasir, di kantor sekretariat mereka yang terletak di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/10/2024) siang.

Kejadian tersebut berawal saat puluhan orang yang diduga sebagai suruhan Zulmansyah Sekedang memasuki lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan menutup akses keluar dengan menggunakan rantai dan kertas segel. Tindakan ini menyebabkan Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI terkunci di dalam ruang kantor mereka sendiri.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan, mengutuk keras insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

“Mengurung Ketua Umum dan Bendahara di kantor mereka adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas,” ujar Berman Nainggolan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aksi pengurungan berlangsung cukup lama dan menciptakan ketegangan di lantai 4 Gedung Dewan Pers. Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi merasa khawatir dan tidak nyaman dengan situasi tersebut. Dadang Rahmat, Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat yang juga hadir di tempat kejadian, mengungkapkan kemarahannya.

“Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketua Umum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran,” ungkap Dadang.

Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

“Ini adalah tindak pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang, terutama dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” tegas Kurniadi.

Insiden tersebut terjadi ketika Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi yang dilakukan oleh PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.

PWI Pusat juga menganggap tindakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menangani kasus ini dengan serius dan menindak tegas para pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *