Beranda / Kabar Lintas / Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim di Asrama Haji Balikpapan, Kuasa Hukum SW Nilai Tuntutan JPU “Copy-Paste” dan Abaikan Fakta Persidangan

Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim di Asrama Haji Balikpapan, Kuasa Hukum SW Nilai Tuntutan JPU “Copy-Paste” dan Abaikan Fakta Persidangan

LOGISPOST – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk kegiatan di Asrama Haji Balikpapan dengan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa SW, Senin (2/3/2026).

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemprov Kaltim untuk pekerjaan pengadaan bed lift dan peningkatan struktur jalan di lingkungan Asrama Haji Balikpapan.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum dari Kantor LBH Herman Hofi Law yang dipimpin Dr. Herman Hofi Munawar dan didampingi Andi Hariadi menyampaikan pembelaan secara komprehensif terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Soroti Ketidakhadiran JPU dan Terdakwa Secara Fisik

Di awal persidangan, penasihat hukum secara tegas menyayangkan ketidakhadiran JPU secara langsung (offline) di ruang sidang tanpa penjelasan resmi. Lebih lanjut, terdakwa SW yang saat ini berada di rumah tahanan juga tidak dihadirkan secara fisik, tanpa adanya alasan yang disampaikan oleh pihak JPU.

Menurut penasihat hukum, persidangan merupakan forum pencarian kebenaran materiil yang harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip fair trial. Ketidakhadiran para pihak secara fisik dinilai berpotensi mencederai asas peradilan yang adil dan terbuka untuk umum.

“Persidangan bukan sekadar formalitas prosedural, tetapi ruang uji pembuktian yang harus menjamin kehadiran dan partisipasi para pihak secara optimal,” tegas tim kuasa hukum dalam pledoinya.

Tuntutan Dinilai Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan

Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Tuntutan (Requisitoir) yang diajukan JPU dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Penasihat hukum menyebut tuntutan tersebut pada dasarnya merupakan pengulangan atau “copy-paste” dari surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi yang telah disampaikan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.

Beberapa poin krusial yang disorot dalam pledoi antara lain:

Keterangan saksi yang telah dicabut di persidangan tetap dimuat dalam surat tuntutan.

Narasi adanya aliran dana kepada terdakwa tetap dipertahankan, meskipun saksi pelaksana dan konsultan secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan fee, imbalan, maupun gratifikasi kepada terdakwa.

Perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan dinilai cacat secara yuridis karena bersumber dari audit BPKP yang dianggap tidak independen dan dilakukan setelah penetapan tersangka.

Tim penasihat hukum menilai fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti yang sah dan meyakinkan terkait dugaan aliran dana kepada terdakwa SW.

Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Dinilai Tidak Terpenuhi

Dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, penasihat hukum menegaskan bahwa unsur “secara melawan hukum”, “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, serta “merugikan keuangan negara” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Demikian pula dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor, unsur “tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dan “penyalahgunaan kewenangan” dinilai tidak terpenuhi.

Seluruh saksi fakta, termasuk pelaksana pekerjaan dan konsultan, disebut konsisten menyatakan tidak pernah memberikan aliran dana kepada terdakwa.

Penasihat hukum juga menegaskan, apabila terdapat persoalan administratif dalam pengelolaan proyek dana hibah tersebut, hal itu tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya pembuktian niat jahat (mens rea) serta kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.

Apabila unsur-unsur delik yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka demi hukum terdakwa patut dinyatakan bebas (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim tersebut.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *