Pontianak – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) REMA Universitas PGRI Pontianak menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang turut dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangan tertulisnya, BEM REMA menilai kebijakan tersebut memerlukan evaluasi mendalam agar tidak mengurangi fokus anggaran terhadap kebutuhan fundamental sektor pendidikan.
Pendidikan sebagai Mandat Konstitusi
Mahasiswa mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pada APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769,08 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja negara. Namun, sekitar Rp223,55 triliun dari anggaran tersebut turut digunakan untuk mendukung program MBG sebagaimana tertuang dalam regulasi APBN dan peraturan presiden terkait.
BEM REMA berpandangan bahwa pendidikan sebagai sektor strategis jangka panjang harus tetap menjadi prioritas utama dalam struktur pembiayaan negara.
“Pendidikan bukan sekadar program tahunan, tetapi fondasi pembangunan nasional. Setiap kebijakan anggaran harus memastikan komponen inti pendidikan tetap terjaga,” demikian pernyataan resmi organisasi mahasiswa tersebut.
Sorotan terhadap Kesejahteraan Guru
Selain persoalan alokasi anggaran, BEM REMA juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru, khususnya guru honorer. Mereka menilai peningkatan kualitas pendidikan tidak akan optimal tanpa dukungan kesejahteraan tenaga pendidik yang memadai.
Mahasiswa merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin hak guru atas penghasilan layak dan perlindungan profesi.
Pernyataan Presiden Mahasiswa UPGRI
Presiden Mahasiswa Universitas PGRI Kalimantan Barat, Agung Saktryo, menyampaikan bahwa sikap kritis mahasiswa merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik.
“Kami memandang penting pemenuhan gizi siswa sebagai bagian dari peningkatan kualitas pembelajaran. Namun mekanisme pembiayaannya harus tetap proporsional dan tidak mengurangi komitmen negara terhadap penguatan sistem pendidikan,” ujar Agung Saktryo.
Ia menambahkan bahwa konsistensi terhadap amanat konstitusi menjadi kunci dalam menjaga arah pembangunan nasional.
“Pendidikan menentukan kualitas generasi 10 hingga 20 tahun mendatang. Karena itu, kebijakan anggaran harus disusun secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada penguatan fondasi pendidikan,” tegasnya.
Empat Poin Sikap
Dalam pernyataannya, BEM REMA Universitas PGRI Pontianak menyampaikan empat poin sikap:
-Menolak pengalihan anggaran pendidikan untuk pembiayaan program MBG.
-Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG.
-Meminta pemerintah mengembalikan pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
-Mendesak realisasi peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer.
BEM REMA berharap polemik ini menjadi momentum perbaikan kebijakan agar pelaksanaan program pemerintah tetap sejalan dengan tujuan konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa.




