Ketua Lembaga Hukum dan HAM Buka Suara soal Sidang Korupsi Hibah SMA Mujahidin, Tiga Unsur Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Terbukti

by -17 Views
Foto Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujadin Pontianak

KLIKWARTAKU – Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Herman Hofi menilai proses persidangan harus berfokus pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang menjadi dasar perkara, di antaranya terkait dugaan penyimpangan dana sekitar Rp2,4 miliar, dana insentif sekitar Rp156 juta, serta dana perencanaan yang disebut hampir Rp196 juta.

Namun, Herman Hofi menegaskan, berdasarkan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, dirinya menilai belum melihat adanya keterangan yang secara langsung menguatkan tuduhan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Semua saksi yang sudah dihadirkan, baik dari pihak penyedia, perencanaan dan pihak lainnya, tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa kedua terdakwa melakukan korupsi,” ujar Herman Hofi, Rabu, 09 September 2026.

Soroti Fokus Pertanyaan Jaksa

Herman Hofi juga menyoroti pola pemeriksaan saksi dalam persidangan. Menurutnya, pertanyaan kepada para saksi semestinya tetap diarahkan pada substansi dakwaan yang telah disusun oleh JPU.

Ia menegaskan bahwa dakwaan merupakan dasar penting dalam proses pembuktian perkara pidana.

Menurut Herman Hofi, seluruh proses pembuktian semestinya diarahkan untuk menguji apakah unsur-unsur dalam dakwaan benar-benar terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan.

“Yang kita cari adalah kebenaran material. Jadi harus dibuktikan betul apakah dakwaan jaksa itu terbukti atau tidak,” tegasnya.

Ia berpandangan, pemeriksaan terhadap saksi maupun alat bukti harus memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Puluhan Saksi Telah Dihadirkan

Dalam perjalanan persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan. Herman Hofi menyebut saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyedia pekerjaan, Yayasan Mujahidin, pihak yang berkaitan dengan pembangunan, tenaga kerja atau tukang, hingga pihak perencana.

Selain itu, terdapat pula saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pihak yang berkaitan dengan pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat, serta instansi lainnya.

Namun, Herman Hofi menilai keterangan sejumlah saksi dari unsur pemerintahan tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan substansi dakwaan yang sedang diuji di persidangan.

“Menurut kami, saksi-saksi dari pemerintah provinsi itu tidak ada relevansinya dengan dakwaan. Persoalan yang harus diuji adalah tiga unsur yang dinyatakan dalam dakwaan,” katanya.

Pembangunan Gedung Disebut Telah Berfungsi

Herman Hofi juga meminta perkara tersebut dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak.

Ia menyebut pembangunan berlangsung dalam rentang tiga tahun anggaran, yakni 2020, 2021 dan 2022, dengan nilai anggaran sekitar Rp22 miliar.

Gedung tersebut, lanjutnya, memiliki empat lantai dan hingga kini telah digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Karena itu, ia meminta proses hukum tidak hanya melihat aspek administratif seperti proposal maupun dokumen hibah, tetapi juga menguji secara konkret apakah benar terdapat perbuatan melawan hukum dan aliran dana yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Minta Hakim Menilai Berdasarkan Fakta Persidangan

Herman Hofi menaruh kepercayaan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menilai seluruh fakta secara objektif dan independen.

Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Ia juga mempertanyakan tuduhan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain apabila tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada para terdakwa.

“Apakah memang ada aliran dana tindak pidana korupsi, semuanya akan terlihat dari fakta persidangan,” ujarnya.

Herman Hofi bahkan menyatakan keyakinannya bahwa kedua terdakwa akan memperoleh putusan bebas apabila memang seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Kami yakin bahwa ini akan bebas, karena memang tidak didukung oleh fakta-fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” katanya.

Minta Publik Tidak Terjebak Framing

Di sisi lain, Herman Hofi meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum perkara tersebut diputus oleh majelis hakim.

Ia menilai masyarakat dapat melihat kondisi Gedung SMA Mujahidin yang telah berdiri dan berfungsi sebagai fasilitas pendidikan.

Menurutnya, substansi perkara harus dikembalikan pada pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, bukan semata-mata pada persoalan administratif yang menurutnya telah dijelaskan dalam persidangan.

“Kita yakin masyarakat sekarang sangat cerdas melihat fakta-fakta yang terjadi,” tuturnya.