Lawyer Muda Desak Polda Kalbar Bertindak, “Jangan jadi Hutang perkara”

by -77 Views

Pontianak — Penanganan laporan dugaan penggelapan dana bernilai lebih dari Rp1 miliar di Kalimantan Barat menuai sorotan tajam. Perkara yang disebut telah berjalan sekitar 15 bulan itu hingga kini disebut belum memberikan kepastian hukum terkait siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Sorotan datang dari Lawyer Muda Kalimantan Barat (Kalbar), Rusliadi, selaku kuasa hukum Handoko. Ia mendesak Polda Kalbar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Dalam keterangannya, dugaan penggelapan dana tersebut berkaitan dengan aktivitas suplai material untuk sejumlah proyek pembangunan. Beberapa proyek yang disebut antara lain SMP Negeri 2 Paloh, SMP Negeri 6 Sejangkung, SDN 16 Jelutung, dan Puskesmas Sajak.

Pihak pelapor menduga CV Empat Pilar berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pidana sebelum adanya keputusan atau penetapan resmi dari aparat penegak hukum.

15 Bulan Berjalan, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Rusliadi mengungkapkan, laporan tersebut telah ditangani penyidik Polda Kalbar. Ia menyebut penyidik telah memperoleh alat bukti yang menurutnya cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Namun, setelah proses berjalan sekitar 15 bulan, pihaknya mempertanyakan mengapa belum ada kepastian mengenai perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

“Kalau dalam proses yang panjang penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak tertentu, termasuk Pemda, tentu harus diperiksa secara profesional. Kalau memang alat buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, silakan tetapkan tersangka,” tegas Rusliadi saat konferensi pers di Kantor Lawyer Muda Kalbar, Jalan Merapi, Pontianak.

Menurutnya, proses hukum tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti tanpa kejelasan mengenai langkah selanjutnya. Ia meminta Polda Kalbar memberikan penjelasan yang transparan agar pihak pelapor maupun publik mengetahui sejauh mana perkara tersebut telah ditangani.

“Jangan Sampai Jadi Hutang Perkara”

Rusliadi menilai lamanya proses penanganan perkara harus menjadi perhatian serius pimpinan Polda Kalbar. Ia menegaskan, apabila penyidik nantinya menyimpulkan bahwa unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian. Kalau memang alat bukti sudah mencukupi dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukumnya harus dilanjutkan sesuai aturan,” katanya.

Rusliadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah kepastian dan profesionalitas penyidik dalam menentukan arah perkara berdasarkan alat bukti.

Desak Kapolda Baru Turun Tangan

Rusliadi berharap Kapolda Kalbar memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Menurutnya, laporan yang telah berjalan sekitar 15 bulan tanpa kepastian mengenai perkembangan hukum perlu menjadi evaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut dibiarkan berlarut-larut.

“15 bulan tanpa kepastian hukum ini harus menjadi catatan. Kami berharap Kapolda baru memberikan perhatian dan memastikan perkara ini dituntaskan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Pihaknya juga meminta apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memiliki tanggung jawab pidana, penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa melihat latar belakang pihak yang diperiksa.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan CV Empat Pilar dan pihak-pihak lainnya masih berdasarkan keterangan dari Rusliadi selaku kuasa hukum Handoko. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.