12 Tahun Menunggu Penyelesaian, Kelompok Tani Kini Ancam Rebut Kembali Lahan dari PT Rejeki Kencana

by -56 Views
Sengketa lahan PT Rejeki Kencana
Perwakilan Kelompok Tani Bayur Usman Cs menyampaikan ultimatum tujuh hari kepada PT Rejeki Kencana usai mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali berakhir tanpa kesepakatan.

Kubu Raya– Mediasi sengketa lahan antara PT Rejeki Kencana dan Kelompok Tani Bayur Usman Cs kembali berakhir tanpa titik temu. Setelah menunggu penyelesaian selama lebih dari satu dekade, kelompok tani kini melayangkan ultimatum keras: perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk merealisasikan pembayaran yang menurut mereka telah berulang kali dijanjikan dalam forum mediasi.

 

Perwakilan Kelompok Tani Bayur Usman Cs menyatakan sengketa tersebut telah berkali-kali dimediasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, aparat penegak hukum, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga pihak perusahaan. Seluruh rangkaian mediasi itu, menurut mereka, telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak.

 

Kelompok tani menyebut, dalam sejumlah pertemuan sebelumnya PT Rejeki Kencana pernah menyampaikan kesediaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada masyarakat yang memiliki alas hak atas lahan yang menjadi objek sengketa. Namun hingga mediasi terbaru digelar, mereka menyatakan komitmen tersebut belum juga diwujudkan.

 

“Kami sudah berkali-kali hadir dalam mediasi sebagai bentuk itikad baik. Kami menghormati setiap proses yang difasilitasi pemerintah, tetapi sampai hari ini kami belum melihat realisasi dari komitmen yang pernah disampaikan,” ujar perwakilan kelompok tani.

 

Mereka juga mengatakan sempat menerima informasi bahwa pembayaran plasma akan mulai direalisasikan pada Februari 2026. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum terlaksana. Menurut kelompok tani, persoalan itu telah bergulir sejak 2014 tanpa kepastian penyelesaian.

 

Selain mempertanyakan belum adanya tindak lanjut atas hasil mediasi, kelompok tani juga menyatakan perusahaan belum menunjukkan keseriusan menghormati kesepakatan yang telah dibangun bersama serta kurang berkoordinasi dengan pemerintah desa di sekitar wilayah operasional.

 

Dalam forum mediasi, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama aparat penegak hukum, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya, tetap menjaga netralitas dan mengawal penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebagai langkah lanjutan, Kelompok Tani Bayur Usman Cs memberikan tenggat waktu tujuh hari, terhitung sejak Selasa (4/8/2026), kepada PT Rejeki Kencana untuk menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan pembayaran yang menurut mereka telah lama dijanjikan.

 

Mereka menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian maupun realisasi pembayaran, kelompok tani akan mengambil langkah menguasai kembali lahan yang mereka sebut sebagai hak berdasarkan dokumen alas hak yang dimiliki.