Rio Rahmadanu: “Saya yang Menemukan Dugaan Penyimpangan, Malah Saya yang Diganti”

by -217 Views

PONTIANAK – Mantan Ketua Badan Pengawas Pelaksana (BPP) Dekopinwil Kalimantan Barat, Rio Rahmadanu, mengaku pergantian dirinya dari jabatan pengawas dilakukan setelah ia menyampaikan hasil investigasi internal terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Dekopinwil Kalbar dan SMK Koperasi Pontianak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rio menilai dirinya justru disingkirkan setelah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mandat yang diberikan organisasi.

 

“Saya yang menemukan dugaan penyimpangan, malah saya yang justru diganti bahkan dituduh,” kata Rio ketika diwawancarai pada Minggu (02/08/2026).

 

Menurut Rio, fenomena tersebut mencerminkan praktik tata kelola organisasi yang tidak sehat, di mana pihak yang menyampaikan persoalan justru menjadi sasaran pergantian, sementara substansi temuan tidak pernah ditindaklanjuti.

 

Investigasi Dimulai Sebulan Setelah Dilantik

Rio menjelaskan dirinya dilantik sebagai Ketua Badan Pengawas Pelaksana (BPP) Dekopinwil Kalbar dengan tugas mengawasi jalannya organisasi, termasuk pengelolaan unit-unit yang berada di bawah Dekopinwil, salah satunya SMK Koperasi Pontianak.

Sekitar satu bulan setelah pelantikan, Rio mengaku mulai melakukan investigasi internal. Dari proses tersebut, ia mengklaim menemukan dugaan penyimpangan yang menurutnya berkaitan dengan kepengurusan periode sebelumnya.

Ia mengatakan temuan awal tersebut telah dikonfirmasi melalui keterangan bendahara yang bertugas pada periode dimaksud.

Setelah mengumpulkan sejumlah dokumen dan informasi, Rio mengaku menyusun rekomendasi berita acara yang memuat hasil temuannya untuk disampaikan kepada Ketua Dekopinwil Kalbar, Hamzah Tawil.

Namun, menurut Rio, rekomendasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

 

“Tidak ada rapat resmi untuk membahasnya, tidak ada klarifikasi, bahkan tidak ada penolakan secara resmi,” ujarnya.

 

Persoalan Gaji Guru

Memasuki tahun 2026, menurut Rio, persoalan keterlambatan pembayaran gaji guru di SMK Koperasi Pontianak mulai mencuat. Ia kemudian mengusulkan pelaksanaan forum transparansi sebagai wadah untuk membahas kondisi keuangan serta penyebab keterlambatan pembayaran gaji guru.Rio menilai forum tersebut merupakan mekanisme organisasi yang dapat digunakan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan. Namun, ia mengklaim usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Dekopinwil Kalbar sehingga forum yang diusulkannya tidak pernah terlaksana.

 

Diganti dari Jabatan Ketua BPP

Rio mengatakan, setelah upaya tersebut, dirinya justru diberhentikan dari jabatan Ketua BPP dan digantikan oleh Rudi Hartono. Menurut Rio, proses pergantian itu dilakukan tanpa pernah melibatkan dirinya dalam rapat resmi maupun mekanisme yang, menurutnya, seharusnya ditempuh sesuai tata kelola organisasi. Ia menilai pergantian tersebut tidak memenuhi prosedur yang semestinya karena dirinya tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan mengenai rapat yang membahas pencopotan dirinya.

Rio juga menyampaikan bahwa Rudi Hartono merupakan keponakan Ketua Dekopinwil Kalbar, Hamzah Tawil. Selain itu, Rio menyebut Wiwiek, yang kini menjabat Ketua Harian Dekopinwil Kalbar, memiliki kedekatan dengan kepala sekolah lama yang sebelumnya menjadi objek investigasi internal yang ia lakukan. Berdasarkan kondisi tersebut, Rio menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pergantian dirinya sebagai Ketua BPP.

Tiga Pertanyaan yang Disampaikan Rio

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Rio Rahmadanu meminta Dekopinwil Kalbar memberikan penjelasan kepada publik terkait beberapa hal berikut.

1. Mengapa hasil investigasi tidak ditindaklanjuti?

Rio mempertanyakan alasan rekomendasi hasil investigasi yang telah ia serahkan kepada pimpinan organisasi tidak pernah dibahas melalui forum resmi maupun ditindaklanjuti. Menurutnya, laporan dari badan pengawas seharusnya menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan diabaikan.

 

2. Apa dasar prosedural pergantian Ketua BPP?

Rio juga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam pergantian dirinya sebagai Ketua BPP. Ia menilai pergantian pengurus dalam organisasi koperasi semestinya dilakukan melalui prosedur yang transparan sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

3. Bagaimana menjelaskan dugaan konflik kepentingan?

Rio turut mempertanyakan penunjukan Rudi Hartono sebagai penggantinya. Menurutnya, pengangkatan kerabat dekat pimpinan organisasi untuk menggantikan pengawas yang sedang melakukan investigasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi independensi fungsi pengawasan.

 

Catatan Redaksi:

Laporan ini disusun berdasarkan keterangan, dokumen, dan kronologi yang disampaikan oleh Rio Rahmadanu. Seluruh pernyataan yang berkaitan dengan dugaan maupun penilaian dalam pemberitaan ini merupakan tanggung jawab narasumber.

Logistpost berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi

Apabila pihak-pihak yang disebutkan berkenan memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab, Logispost akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi Logispost