Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan, penyusunan, dan penyajian konten berita di Logispost, agar senantiasa sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten di situs Logispost, termasuk berita, artikel, opini, foto, video, dan konten multimedia lain yang dipublikasikan secara daring.

2. Prinsip Pemberitaan

  • Menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk.
  • Menghormati hak asasi manusia, termasuk hak privasi, praduga tak bersalah, dan hak jawab.
  • Tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, cabul, maupun diskriminatif.
  • Memisahkan dengan tegas antara konten berita, opini, dan iklan.

3. Koreksi dan Hak Jawab

  • Logispost bersedia melakukan koreksi, ralat, atau klarifikasi apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
  • Hak jawab diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan dipublikasikan selambat-lambatnya 2×24 jam setelah diterima.

4. Penghapusan Berita

  • Setiap permintaan penghapusan berita akan dipertimbangkan dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
  • Logispost tidak menerima permintaan penghapusan berita yang benar, akurat, dan sah secara hukum, kecuali terdapat pertimbangan khusus demi kepentingan publik.

5. Konten Buatan Pembaca

  • Logispost dapat memuat artikel/opini/komentar dari pembaca dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab hukum.
  • Konten pembaca sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, namun redaksi berhak menyunting sepanjang tidak mengubah substansi.

6. Etika dan Hukum

  • Setiap jurnalis, kontributor, maupun penulis di Logispost wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta aturan hukum lainnya.
  • Pelanggaran atas pedoman ini akan dikenai sanksi internal dan dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.